Bupati Langkat Diduga Ikut Campur dalam Pengerjaan Proyek Sejumlah SKPD
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait perkara dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Para saksi diperiksa untuk mengusut dugaan Terbit ikut campur dalam pengerjaan proyek sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Langkat.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya peran aktif dan campur tangan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) untuk setiap proyek yang dikerjakan di beberapa SKPD di Pemkab Langkat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: KPK Bakal Undang Para Petinggi Parpol, Ada Apa?
Tiga saksi yang diperiksa KPK yakni eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR Langkat, Subiyanto; Plt Kadis PUPR Langkat, Sujarno; dan Kabag Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Langkat, Suhardi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Satuan Brimob Polda Sumut, Senin (11/4/2022).
Diberitakan, KPK telah menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.
Baca Juga: Kasus Bupati Langkat, Ada Kode "Perwakilan Istana"
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, dan empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022) lalu.
Penulis: Muhammad Aulia / JAS
Sumber: BeritaSatu.com
#Korupsi Bupati Langkat #Terbit Rencana Perangin Angin #KPK #Kasus Korupsi Bupati Langkat
BAGIKAN