Kasus Terbit Rencana Perangin Angin, KPK Garap Eks Bupati Langkat
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa yakni mantan Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara untuk tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Andil Terbit Rencana Atur Proyek di Langkat
Saksi lain yang turut diperiksa yakni pegawai Bank Sumut cabang Stabat, Lalia Subank; seorang kontraktor bernama Akhmad Zuhri Addin; dan Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa, Lina.
“Pemeriksaan dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumut,” ungkap Ali.
Diberitakan, KPK menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.
Baca Juga: Bupati Langkat Diduga Ikut Campur dalam Pengerjaan Proyek Sejumlah SKPD
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, dan empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022) lalu.
Penulis: Muhammad Aulia / FFS
Sumber: BeritaSatu.com
#KPK #Terbit Rencana Perangin Angin #Bupati Langkat #Langkat #Ngogesa Sitepu
BAGIKAN